...
menghitung pajak
Freepik/snowing

Berlaku Mulai 1 April, Ini Dia Daftar Objek yang Kena PPN 11 Persen

Linamasa.com – Terhitung per hari Jumat, 1 April 2022, pemerintah resmi melakukan penyesuaian terkait dengan besaran tarif PPN yang semula 10 persen berubah menjadi 11 persen. Ketentuan penyesuaian besaran tarif PPN ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penyesuaian besaran tarif pajak menjadi 11 persen dan efektif diberlakukan pada hari Jumat, 1 April 2022,” isi dari Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, seperti yang dilansir pada hari Jumat, 1 April 2022.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini termasuk dalam salah satu bagian dari reformasi perpajakan yakni dengan melakukan penyesuaian besaran tarif PPN yang juga diimbangi adanya kebijakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) khusus orang pribadi. Jika penghasilannya mencapai Rp 60 juta, PPh yang semula 15 persen akan turun menjadi 5 persen saja.

Kemudian penyesuaian lainnya juga diberlakukan dengan membebaskan pajak bagi mereka pelaku UMKM dengan besaran omzet hingga mencapai Rp 500 juta. Disini akan mendapatkan fasilitas PPN final mulai dari 1 persen hingga 3 persen. Selanjutnya untuk layanan restitusi terhadap PPN akan dipercepat hingga mencapai nominal Rp 5 miliar tetap diberlakukan.

“Di samping adanya dukungan terhadap perpajakan, pemerintah lewat APBN juga berupaya untuk tetap melanjutkan dan semakin memperkuat berbagai dukungan yang diberikan dalam bentuk perlindungan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam ruang lingkup nasional, kata Direktorat Jenderal Pajak melalui keterangan resmi yang diberikan.

Dilansir dari situs resmi milik Kementerian Keuangan, berikut daftar objek PPN :

  • Aktivitas penyerahan barang yang kena pajak (BKP) dalam ruang lingkup pabean yang dilakukan langsung oleh pihak pengusaha;
  • Impor BKP dan pemanfaatan dalam kategori Tak Berwujud yang asalnya dari luar Pabean di dalam ruang lingkup pabean
  • Aktivitas ekspor BKP
  • Aktivitas pembangunan yang dilakukan secara mandiri namun tidak termasuk dalam golongan usaha yang dilakukan oleh badan maupun orang pribadi
  • Serah terima aktiva oleh pihak PKP dengan status tidak diperjualbelikan, selama PPN yang sudah dibayarkan, dalam proses mendapatkannya diperbolehkan untuk dikreditkan.

Proses pengaturan wilayah cakupan BKP telah diatur dalam Undang – Undang PPN yang memiliki sifat negative list. Disini bisa diartikan bahwa semua barang termasuk dalam kategori BKP, kecuali sudah ditetapkan sebagai barang dalam kategori tidak kena PPN.

Berikut ini adalah Barang dan Jasa tertentu Berstatus Tetap yang mendapatkan fasilitas bebas PPN meliputi :

  • Berbagai kebutuhan pokok seperti sayur – sayuran, buah – buahan, susu, telur, daging, garam, kedelai, sagu, gula konsumsi, jagung, gabah, dan beras.
  • Kitab suci, buku pelajaran, dan vaksin
  • Jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
  • Air bersih yang di dalamnya berikut biaya pasang dan sambung.
  • Listrik (kecuali daya >6600 VA untuk kebutuhan rumah tangga)
  • RSS, RS, rusunami, dan rusun sederhana
  • Alat foto udara dan senjata
  • Emas granula dan emas batangan
  • Panas bumi, gas bumi dan minyak bumi
  • Bahan baku kerajinan perak, jangat dan kulit mentah, bahan pakan, pakan ikan, pakan ternak, bibit, ternak, hasil kelautan perikanan, dan mesin.
  • Jasa konstruksi untuk kebutuhan bencana nasional dan jasa konstruksi untuk kebutuhan tempat ibadah.

Barang dan Jasa Tertentu yang Tidak Kena PPN :

  • Jasa yang disediakan oleh pihak pemerintah dan jasa keagamaan.
  • Surat berharga, emas batangan dengan tujuan sebagai cadangan untuk devisa negara, dan uang.
  • Jasa catering, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, jasa tempat parkir (Jasa Objek Pajak Daerah)
  • Warung, rumah makan, restoran, makanan dan minuman di kawasan hotel (Barang Objek Pajak Daerah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.

Check Also

hijab batik

6 Tips Peluang Usaha Rumahan Aksesoris Kerudung

Linamasa.com – Wanita tidak bisa terlepas dari fashion untuk mempercantik diri. Tidak terkecuali untuk wanita …