Linamasa.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 di seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat.
Penetapan ini didasarkan pada perhitungan kebutuhan masyarakat dan tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang menjadi pedoman resmi bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah di daerah tersebut.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) atau dalam bentuk uang.
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat.
Hal tersebut bertujuan agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi para penerima (mustahik) dan sesuai dengan kebutuhan pokok mereka.
Sementara itu, bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Hal ini dikarenakan perbedaan harga beras di setiap kota dan kabupaten, sehingga setiap daerah memiliki ketentuan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Jawa Barat? Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat:
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2025
Kota dan Kabupaten dengan Besaran Zakat Rp 47.000,-
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
Kota dengan Besaran Zakat Rp 45.000,-
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok
- Kota Sukabumi
Daerah dengan Besaran Zakat Rp 42.000,-
- Kabupaten Karawang
Daerah dengan Besaran Zakat Rp 40.500,-
- Kabupaten Garut
Kabupaten dengan Besaran Zakat Rp 40.000,-
- BAZNAS Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kota Bandung
Baca juga: Waspada! Ciri-ciri Mental Block, Salah Satunya Rasa Tidak Percaya Diri!
Wilayah dengan Besaran Zakat Rp 38.000,-
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cianjur (Beras biasa)
Wilayah dengan Besaran Zakat Rp 37.500,-
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cimahi
- Kota Tasikmalaya
Besaran Zakat Rp 37.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya (untuk 2,5 kg beras – PMA No. 52 Tahun 2014)
Besaran Zakat Rp 32.500,-
- Kota Banjar
Kota dan Kabupaten dengan Besaran Zakat Rp 31.250,-
- Kabupaten Pangandaran
Kota dan Kabupaten dengan Besaran Zakat Rp 46.000,-
- Kabupaten Cianjur (Beras Pandawangi)
Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan dan wajib menyelesaikannya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Nah, itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Jawa Barat.