SKCK Online

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024

Linamasa.com – Berikut ini tata cara membuat SKCK Online untuk pemberkasan PPPK 2024.

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Salah satu dokumen penting yang harus diunggah dalam format PDF adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi.

Ketika membuat SKCK, perhatian khusus perlu diberikan pada bagian keperluan.

Untuk keperluan pemberkasan DRH NI PPPK, isi bagian tersebut dengan “Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK”.

Ini berarti peserta harus membuat SKCK baru yang sesuai dengan kebutuhan pemberkasan.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Bagi peserta yang memilih membuat SKCK secara langsung di kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar) berlatar merah, berpakaian sopan, dan wajah terlihat jelas.
    • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  2. Datang ke Kantor Polisi:

    • Kunjungi Polres atau Polda sesuai domisili.
    • Serahkan dokumen ke petugas.
    • Isi formulir yang disediakan dan tunggu proses penerbitan SKCK.
  3. Biaya dan Waktu Pengurusan:

    • Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
    • Proses biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja, tergantung banyaknya permohonan.

Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK kini lebih mudah melalui Polri Super App. Berikut caranya:

  1. Unduh Aplikasi Polri Super App:

    • Cari aplikasi “Polri Super App” di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Registrasi Akun:

    • Pilih menu “Ajukan SKCK” dan klik “Daftar”.
    • Masukkan nomor ponsel serta email, lalu lakukan verifikasi.
    • Unggah foto KTP, selfie, dan selfie dengan KTP.
  3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen Pendukung:

    • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
    • Unggah dokumen seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto, dan bukti kepesertaan JKN/BPJS.
  4. Pembayaran dan Pengambilan SKCK:

    • Bayar melalui metode yang tersedia di aplikasi.
    • Bawa bukti pembayaran ke loket pelayanan SKCK di Polres/Polda untuk pengambilan fisik.

Tips agar Proses Lancar

  • Persiapkan semua dokumen dalam bentuk cetak dan digital.
  • Pastikan format file sesuai jika membuat SKCK secara online.
  • Isi formulir dengan data yang benar dan sesuai dokumen asli.
  • Cetak bukti pendaftaran serta pembayaran sebagai dokumen pendukung.

Dengan memahami proses ini, kamu dapat memilih metode pembuatan SKCK yang paling sesuai, baik secara offline maupun online. Pastikan dokumen ini lengkap agar pemberkasan DRH NI PPPK berjalan lancar.

 

About Nuriyah Nofasari

Check Also

diskon token listrik

50 Persen Diskon Token Listrik: Begini Cara Manfaatkan Insentif Pemerintah

Linamasa.com – Pemerintah memberikan insentif menarik berupa 50 Persen diskon token listrik bagi pelanggan rumah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *