TPS di Pilkada 2024

Pemilih Pemula Merapat! Tata Cara Datang ke TPS di Pilkada 2024

Linamasa.com – Berikut ini tata cara datang ke TPS di Pilkada 2024 yang harus diketahui para pemilih pemula.

Pilkada 2024 semakin dekat! Pemilihan serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia.

Bagi pemilih pemula, pengalaman mencoblos untuk pertama kali mungkin terasa menegangkan.

Agar proses berjalan lancar dan suara kamu dihitung sebagai sah, penting untuk mengetahui tata cara mencoblos dengan benar.

Berikut panduan cara datang ke TPS di Pilkada 2024 lengkap yang mudah dipahami:

Tata Cara Datang ke TPS

  1. Datang Tepat Waktu

TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan dibuka pukul 08.00 hingga 13.00. Usahakan hadir lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Jangan lupa membawa formulir C6 dan e-KTP sebagai bukti diri.

  1. Isi Daftar Hadir

Setibanya di TPS, segera isi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas. Pastikan data kamu sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

  1. Tunggu Giliran Dipanggil

Setelah mengisi daftar hadir, tunggu hingga petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memanggil nama kamu. Gunakan waktu ini untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

  1. Serahkan Formulir dan Identitas

Berikan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas. Pastikan formulir tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat. Setelah diverifikasi, kamu akan diberikan surat suara.

  1. Kenali Jenis Surat Suara

Ada tiga warna surat suara yang akan kamu terima, masing-masing untuk kategori pemilihan:

  • Merah: Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Biru: Bupati dan Wakil Bupati
  • Hijau: Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Pastikan surat suara dalam kondisi baik tanpa kerusakan.

  1. Masuk ke Bilik Suara

Lanjutkan ke bilik suara yang sudah disediakan. Di sinilah kamu akan memberikan hak suara secara rahasia.

  1. Cara Mencoblos dengan Benar

Coblos pilihan kamu pada bagian foto, nama, atau nomor urut pasangan calon di dalam kotak yang tersedia.

Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan oleh petugas. Jangan mencoblos lebih dari satu kotak agar suara tidak dianggap tidak sah.

  1. Lipat dan Masukkan ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi dan masukkan ke kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara kamu.

  1. Tandai Jari dengan Tinta Ungu

Langkah terakhir, celupkan jari kamu ke dalam tinta ungu sebagai tanda bahwa kamu telah menuntaskan hak pilih.

Baca juga: Ini Dia Link Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dan Banner Selamat Datang!

Tips Tambahan untuk Pemilih Pemula

  • Periksa dokumen kamu sebelum pergi ke TPS untuk menghindari kendala.
  • Jangan ragu bertanya kepada petugas jika ada hal yang tidak dipahami.
  • Jaga kerahasiaan pilihan kamu selama di TPS.

About Nuriyah Nofasari

Check Also

SKCK Online

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024

Linamasa.com – Berikut ini tata cara membuat SKCK Online untuk pemberkasan PPPK 2024. Peserta seleksi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *