Linamasa.com – Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu agenda politik terbesar di Indonesia tahun ini.
Tahapan pilkada kini memasuki masa tenang, yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Masa tenang ini memiliki peran penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam merenungkan pilihannya secara matang tanpa pengaruh kampanye.
Tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup larangan dan aturan selama masa tenang.
Tujuan Masa Tenang Pilkada Serentak
Masa tenang bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif dan bebas tekanan agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif. Untuk itu, semua aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dihentikan.
Larangan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut adalah larangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024:
Kampanye dalam bentuk apa pun dilarang
Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang menyelenggarakan atau melanjutkan kampanye.
Media tidak boleh menyiarkan konten kampanye
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang mengarah pada promosi pasangan calon.
Konten menguntungkan atau merugikan pasangan calon dilarang
Media harus menjaga netralitas dan tidak memuat konten yang bisa memengaruhi opini publik.
Larangan iklan pasangan calon di media
Semua bentuk iklan pasangan calon di media cetak, elektronik, maupun digital tidak diperbolehkan.
Penonaktifan akun media sosial resmi
Akun media sosial pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan selama masa tenang.
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut adalah jadwal penting yang harus diketahui masyarakat:
- Awal Kampanye: Rabu, 25 September 2024
- Akhir Kampanye: Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang: Minggu-Selasa, 24-26 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Pentingnya Mematuhi Aturan Masa Tenang
Kepatuhan terhadap aturan masa tenang menjadi tanggung jawab bersama. Pelanggaran selama periode ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk ikut menjaga suasana damai demi kelancaran pesta demokrasi.
Mari bersama-sama sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan berpartisipasi aktif dalam pemilu dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pilihan Anda menentukan masa depan Indonesia!