Linamasa.com – Tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari pelaksanaan Pilkada 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Pada hari itu, proses pencoblosan dilakukan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk sekolah maupun aktivitas lainnya?
Aturan Libur Pilkada 2024
Ketentuan mengenai libur Pilkada diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, hari pemungutan suara akan menjadi hari libur nasional atau hari yang diliburkan.
Hal ini bertujuan agar seluruh warga, termasuk pekerja, memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan mengatur jadwal kerja agar mereka tetap dapat ikut memilih.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari itu berhak mendapatkan upah lembur sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Hari Anak Sedunia 2024: Sejarah dan Inspirasi untuk Masa Depan
Tiga Poin Penting dalam Aturan Ini:
Hari Libur Nasional
Pemungutan suara, baik untuk Pilkada maupun pemilu lainnya, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Hak Pekerja
Pengusaha wajib memberikan waktu bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya, bahkan jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.
Kompensasi Kerja Lembur
Pekerja yang bertugas pada hari pemungutan suara harus mendapatkan upah lembur serta hak-hak lain sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh warga, termasuk pekerja, dapat berpartisipasi dalam Pilkada tanpa mengabaikan hak mereka.