Linamasa.com – Passing grade CPNS atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah resmi diumumkan.
Passing grade adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta tes untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, yang mengatur nilai ambang batas pada SKD CPNS Tahun Anggaran 2024.
Lalu, berapa sebenarnya passing grade SKD CPNS tahun 2024, dan apa maknanya bagi para peserta seleksi?
Apa Itu Passing Grade CPNS?
Sebagai pendaftar seleksi CPNS, penting untuk memahami istilah passing grade. Passing grade atau nilai ambang batas adalah standar nilai minimal yang harus dicapai dalam tes SKD. Ini akan menjadi penentu apakah peserta seleksi dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tes SKD CPNS terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Setiap jenis tes ini memiliki nilai minimum yang harus dipenuhi. Jika diibaratkan seperti Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di sekolah, nilai ambang batas dalam seleksi CPNS adalah seperti KKM yang harus dipenuhi untuk lulus.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Pada tahun 2024, nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS adalah 550, yang dibagi berdasarkan jenis tes sebagai berikut:
- TWK: Maksimum 150
- TIU: Maksimum 175
- TKP: Maksimum 225
Berikut rincian passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai Ambang Batas Bagi Kelompok Khusus
Selain itu, ada ketentuan khusus bagi kelompok peserta tertentu, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri dari daerah tertinggal. Berikut rinciannya:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
- Putra/putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
Mengetahui dan memahami passing grade CPNS 2024 adalah langkah awal yang sangat penting bagi peserta seleksi.
Dengan mengetahui nilai minimal yang harus dicapai, peserta bisa mempersiapkan diri lebih baik dan fokus pada aspek-aspek yang membutuhkan perhatian lebih.
Jangan lupa, setiap kelompok peserta memiliki ketentuan yang berbeda, jadi pastikan kamu mengetahui kategori mana yang sesuai dengan kondisi atau latar belakangmu.
Selamat berjuang dan persiapkan dirimu dengan matang agar bisa lolos dalam seleksi CPNS 2024!