Linamasa.com – Tahun 2024 akan menjadi momen penting bagi para tenaga honorer yang mendambakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat PPPK.
Karena selain CPNS, seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan berbagai ketentuan terkait pendaftaran PPPK 2024 untuk mengisi jabatan fungsional dan pelaksana yang dibutuhkan.
Bagi kamu yang tertarik mengikuti seleksi ini, yuk simak informasi jadwal dan ketentuannya berikut!
Ketentuan Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan informasi dari BKN, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamarnya, di antaranya:
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas pada jabatan yang dilamar.
- Telah bekerja minimal satu tahun jika melamar pada lowongan tersebut, serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Hingga tanggal 26 September 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran PPPK. Meskipun proses seleksi CPNS masih berjalan, untuk PPPK, pemerintah masih menyusun kebijakan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi.
Namun, sudah ada beberapa aturan yang disiapkan sebagai landasan mekanisme seleksi ini, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
- Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Untuk memantau jadwal resmi pendaftaran PPPK, pastikan selalu mengecek laman resmi Kementerian PAN-RB serta akun media sosial resminya.
Baca juga: Kemenag Resmi Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Jadwal Pentingnya!
Mekanisme Seleksi
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, seleksi calon ASN tersebut difokuskan bagi tenaga non-ASN, terutama pegawai honorer yang selama ini telah mengabdi pada instansi pemerintah. Kesempatan ini memberikan peluang besar bagi mereka untuk memperoleh status ASN dengan sistem kontrak yang fleksibel.
Selain itu, peserta seleksi tersebut akan melalui beberapa tahapan yang mirip dengan seleksi CPNS, namun penilaiannya lebih berfokus pada kompetensi dan pengalaman kerja. Ini menjadi peluang emas bagi mereka yang memiliki latar belakang profesi sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional di berbagai instansi pemerintah.
Dengan segala persiapan yang sedang dilakukan pemerintah, diharapkan seleksi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.