Linamasa.com – Berikut ini langkah-langkah cek PIP yang harus kamu ketahui.
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagai salah satu program bantuan pendidikan, PIP bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pencairan Bertahap Penting untuk diketahui bahwa pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap.
Setiap sekolah memiliki jadwal pencairan yang mungkin berbeda-beda, sehingga siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau informasi dari sekolah masing-masing terkait waktu pencairan.
Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP namun memenuhi kriteria, mereka bisa mengajukan usulan kepada pihak sekolah.
Sekolah kemudian akan mengirimkan data calon penerima PIP ke Kemendikbudristek.
Berikut ini panduan lengkap mengenai cara mengecek status penerima PIP, besaran bantuan yang diterima, serta langkah-langkah pencairan.
Kriteria Penerima PIP 2024
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
- Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan kondisi khusus seperti:
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu dari panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang putus sekolah namun ingin kembali bersekolah.
- Siswa yang memiliki kelainan fisik, atau berasal dari keluarga korban pemutusan hubungan kerja, terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Bantuan PIP 2024
Besaran dana yang diterima melalui PIP tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
-
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun.
-
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun.
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Cara Cek PIP September 2024
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Isi kolom verifikasi dengan menjumlahkan angka yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Informasi terkait status penerima PIP akan muncul di layar.
Jika siswa dinyatakan sebagai penerima, informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencairan dana akan diberikan oleh sekolah.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi resmi agar tidak terlewat masa pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.