Linamasa.com – Berikut ini cara cek DPT online yang harus kamu ketahui sebelum Pilkada.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Agar bisa menggunakan hak pilihmu, pastikan terlebih dahulu bahwa namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih, disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data pemilih terakhir dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum hari pencoblosan, penting untuk melakukan pengecekan apakah nama kamu sudah tercantum dalam DPT atau belum.
Kabar baiknya, sekarang kamu bisa melakukannya secara online melalui portal resmi KPU. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Cek DPT Secara Online
Untuk memeriksa apakah kamu sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi Situs Resmi KPU
Buka laman cekdptonline.kpu.go.id melalui browser di perangkatmu.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pada halaman utama, masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit sesuai dengan KTP elektronikmu.
-
Verifikasi NIK
Pastikan NIK yang kamu masukkan benar dan sesuai data kependudukan.
-
Masukkan Nomor WhatsApp
Isikan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
-
Masukkan Kode OTP
Setelah menerima kode OTP melalui WhatsApp, masukkan kode tersebut di halaman verifikasi.
-
Cek Informasi DPT
Setelah verifikasi berhasil, kamu akan melihat data DPT-mu yang mencakup:
- Nama lengkap
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
- Alamat kecamatan, kelurahan, dan kabupaten/kota tempatmu terdaftar.
Cara Mengecek DPT Secara Offline
Jika kamu lebih nyaman dengan cara tradisional, kamu bisa datang langsung ke kantor kecamatan terdekat untuk memeriksa status DPT-mu. Di sana, petugas akan membantu memastikan apakah namamu sudah tercantum atau belum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Namamu Tidak Terdaftar?
Jika setelah pengecekan ternyata namamu belum terdaftar di DPT, jangan panik. Kamu bisa mengunjungi kantor KPU setempat untuk konfirmasi dan memastikan bahwa datamu sudah masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bagi pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, kamu tetap bisa menggunakan hak suara dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Dengan melakukan pengecekan DPT lebih awal, kamu bisa memastikan hak pilihmu tidak terlewatkan pada Pilkada 2024 mendatang. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait pemilu agar proses partisipasimu berjalan lancar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.