Linamasa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi delapan tahun lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Hakim menilai bahwa Polda Jawa Barat gagal menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, polisi tidak pernah memeriksa ia sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Profil Pegi Setiawan
Menurut catatan kepolisian, ia yang juga dikenal dengan nama Perong, adalah warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Alamat ini adalah yang terakhir tercatat sebelum ia menghilang.
Pada saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, Pegi diperkirakan berusia 22 tahun.
Kini, usianya sekitar 30 tahun.
Ia memiliki perawakan kecil, kulit sawo matang, dan rambut keriting.
Baca juga: Ini Dia Jadwal Lengkap Puasa 1 Muharram 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
Namun, saat ditangkap, rambutnya terlihat lurus ke arah samping kanan kepala, berbeda dari deskripsi awal.
Ia alias Perong diduga merupakan ketua geng motor yang menyukai Vina.
Namun, cintanya tidak berbalas karena Vina sudah memiliki kekasih, yaitu Eky.
Terdapat juga rumor bahwa ia adalah anak pejabat tinggi atau polisi, namun kabar ini dibantah oleh pihak kepolisian.
Saat ditangkap, polisi menyatakan bahwa ia bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Pihak kepolisian masih akan terus mendalami keterangan dari Pegi Setiawan alias Perong, termasuk menyelidiki bagaimana dan ke mana saja dia menghilang selama delapan tahun menjadi buron.