Linamasa.com – Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data identitas dan hubungan keluarga.
Di dalamnya terdapat informasi seperti NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga kewarganegaraan.
Karena fungsinya yang vital, KK sering diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pembuatan akta kelahiran, hingga perubahan domisili.
Kini, kamu tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengecek Kartu Keluarga.
Kemendagri RI telah menyediakan layanan cek KK online yang bisa diakses melalui situs resminya.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui media sosial.
Berikut ini adalah cara-cara cek dan cetak KK secara online yang telah dirangkum untuk memudahkan Anda.
Cara Cek KK Online
Cek KK online melalui email
Berikut langkah-langkah untuk mengecek KK secara online melalui email:
- Isi subjek email dengan keterangan bahwa kamu ingin melakukan pengecekan status dokumen KK.
- Di badan email, cantumkan informasi lengkap seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat email aktif, nomor telepon, serta maksud dan tujuan pengiriman email.
- Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Tunggu balasan email dari Ditjen Dukcapil dalam waktu 1×24 jam.
Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan Ditjen Dukcapil tidak membalas email kamu.
Cek KK online melalui whatsApp
Kamu juga bisa mengecek KK melalui WhatsApp dengan langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon dan NIK.
- Cantumkan maksud dan tujuan kamu, yaitu untuk pengecekan KK.
- Tunggu balasan dari Ditjen Dukcapil mengenai status dokumen KK kamu.
Cek KK online melalui media sosial
Pengecekan KK juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil:
- Kirim pesan atau DM ke akun Facebook resmi Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil.
- Tulis pesan berisi nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, dan alamat email beserta maksud dan tujuan kamu.
Pastikan tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Untuk mencetak KK secara mandiri, kamu dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses layanan online kependudukan daerah kamu.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses dan mengesahkan permintaan dengan tanda tangan elektronik berupa kode barcode (QR code).
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil, kemudian cetak KK menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Walaupun dicetak di kertas biasa, KK yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum karena memiliki kode barcode sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah.
Proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan dengan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Kamu juga bisa menyimpan soft file PDF KK untuk dicetak kembali jika dibutuhkan dan menghindari risiko pencurian data.
Dengan layanan online ini, mengurus Kartu Keluarga menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus dokumen kependudukan.