Linamasa.com – Tahukah kamu berapa besaran gaji PPS Pilkada 2024? Jika belum, yuk simak di sini!
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses pemilihan langsung yang diadakan oleh warga setempat yang memenuhi syarat administratif. Pilkada menjadi sarana penting dalam menjalankan demokrasi di Indonesia, karena melalui proses ini, pemimpin daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat.
Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berperan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Prinsip Pelaksanaan Pilkada 2024
Pilkada 2024 diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, dibentuklah Badan Adhoc yang terdiri dari beberapa entitas, yaitu:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Tugas dan Tanggung Jawab:
PPK dan PPS bertanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Mereka melakukan berbagai tugas, mulai dari persiapan logistik, pendataan pemilih, hingga memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.
KPPS berperan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan akurat dan terbaru.
Gaji Petugas Pilkada 2024
Untuk mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para petugas Pilkada, mereka menerima gaji bulanan. Berikut adalah rincian gaji yang diterima oleh setiap anggota Badan Adhoc pada Pilkada 2024, termasuk gaji PPS Pilkada 2024:
Baca juga: Tanggal 23 Mei 2024 Hari Apa? Yuk Cek di Sini!
Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
- Staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 per bulan
Besaran gaji PPS Pilkada 2024 (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
- Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Gaji Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Gaji Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan
Dengan adanya gaji ini, diharapkan semua petugas dapat menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.