Menteri ATR
Source: VOI

AHY Resmi Jadi Menteri ATR, Apa Tugas dan Fungsinya?

Linamasa.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan perombakan dalam Kabinet Indonesia Maju, salah satunya adalah pada posisi Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Hadi Tjahjanto (yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) kini diisi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apa Itu Menteri ATR/Kepala BPN dan Tugasnya?

Menteri ATR/Kepala BPN adalah posisi dalam pemerintahan yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ATR sendiri diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan bahwa tugas Kementerian ATR adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang guna mendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) diatur berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan BPN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas Badan Pertanahan Nasional atau BPN dalam Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Fungsi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Untuk menjalankan tugasnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:

  1. Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
  6. Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Daftar Nama Menteri ATR/Kepala BPN dalam Kabinet Indonesia Maju

Beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dalam Kabinet Indonesia Maju antara lain:

  1. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (2024 – Sekarang)
  2. Hadi Tjahjanto (2020 – 2024)

Demikianlah peran dan tugas Menteri ATR/Kepala BPN dalam Kabinet Indonesia Maju.

About Nuriyah Nofasari

Check Also

hasil pilkada dki 2024

Suara Sudah 100%, Berikut Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024

Linamasa.com – Berikut ini hasil Pilkada DKI 2024 berdasarkan quick count lembaga survei. Pemilihan Kepala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *