...
Syarat 1 Putaran
Source: fin.co.id

Apa Syarat Pemilu Satu Putaran? Capres-Cawapres Harus Penuhi Ketentuan Ini!

Linamasa.com –  Hasil Quick Count yang dirilis beberapa lembaga survei, pasangan calon nomor urut 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, berhasil unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan perolehan suara sekitar 25 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, berada di peringkat terakhir dengan perolehan suara sekitar 16 persen.

Sementara itu, hasil Real Count yang dikeluarkan oleh KPU masih dalam proses. Proses Real Count ini memang memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan hasil Quick Count karena melibatkan proses verifikasi yang lebih detil.

Dilihat dari hasil Quick Count tersebut, muncul pertanyaan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran ataukah akan memerlukan dua putaran. Untuk mengetahui hal ini, perlu dilihat juga syarat-syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Quick Count: Pentingnya Hitung Cepat dalam Pemilu

Syarat 1 putaran dalam Pilpres antara lain:

  1. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara yang sah dalam Pilpres 2024.
  2. Kandidat harus memenangkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari total 38 provinsi di Indonesia.
  3. Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setiap provinsi yang berhasil dimenangkan.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Pilpres akan berlangsung dalam satu putaran saja. Namun jika tidak, maka akan dilakukan putaran kedua.

Jika Pilpres 2024 berlangsung dalam satu putaran, maka pemungutan suara hanya akan dilakukan sekali pada tanggal 14 Februari 2024. Hasil Pemilu 2024 baik untuk pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Namun, jika Pilpres memerlukan dua putaran, maka pemungutan suara akan dilakukan kembali pada tanggal 26 Juni 2024. Begitu juga dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran kedua yang akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat 1 putaran dalam pemilu tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.

About Nuriyah Nofasari

Check Also

Rekrutmen PT KAI 2024, Ini Syarat dan Bidang Pekerjaannya

Linamasa.com – Rekrutmen PT KAI 2024 kembali dibuka. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri merupakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *