Linamasa.com – Ada hal yang perlu diperhatikan secara khusus dalam proses pemilihan ini, yaitu penggunaan surat suara pemilu 2024 yang memiliki warna-warna berbeda.
Setiap warna surat suara memiliki kaitannya dengan jabatan yang dipilih oleh pemilih, dan hal ini penting untuk memastikan keselarasan dan keteraturan dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 menetapkan penggunaan 5 jenis surat suara dalam pemilu.
5 warna tersebut memiliki makna tersendiri yang berkaitan dengan jenis-jenis pemilihan yang dilakukan. Informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan 5 warna surat suara yang akan digunakan sebagai berikut:
5 Surat Suara Pemilu 2024
- Surat suara Abu-abu: Digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
- Surat suara Merah: Menunjukkan pilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Surat suara Kuning: Merupakan warna yang diberikan kepada surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Surat suara Biru: Digunakan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
- Surat suara Hijau: Menandakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Penetapan warna-warna ini telah disepakati dalam rapat di Komisi II DPR, yang mengonfirmasi penggunaan surat suara serupa dengan Pemilu 2019.
Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan memudahkan pemilih dalam proses pemungutan suara.
Dengan demikian, pemilihan umum bukan hanya tentang hak untuk memilih, tetapi juga tentang keteraturan dan keselarasan dalam pelaksanaannya.
Dengan penggunaan warna-warna yang terstandarisasi pada surat suara, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, mencerminkan semangat demokrasi yang sejati di Indonesia.
Mari kita gunakan hak suara kita dengan bijak, demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.