Linamasa.com – Keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah diambil untuk melanjutkan periode pengajuan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Batas waktu ini diperpanjang hingga hari Rabu, 7 Februari 2024, dengan batas waktu terakhir pukul 23.59 waktu setempat.
Sebelumnya, tenggat waktu pindah tempat memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan pada H-30 sebelum hari pencoblosan atau tepatnya pada Senin, 15 Januari 2024.