Linmasa.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sebagai bagian dari badan ad hoc, tugas utama KPPS terletak pada pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, lebih dari sekadar tugas teknis, KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kedaulatan pemilih dan memberikan pelayanan yang adil kepada semua pemilih, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mengedepankan nilai-nilai seperti transparansi, netralitas, akurasi tinggi, dan tanggung jawab. Pentingnya nilai-nilai ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang demokratis tetapi juga memastikan bahwa hasil Pemilu mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.
Pengertian KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Keterwakilan perempuan minimal 30% juga harus diperhatikan dalam komposisi keanggotaan KPPS.
Baca juga: Resmi Menikah dengan Pacar Bule, Ini Profil dan Perjalanan Karier Sarah Keihl
Tugas KPPS
Terkait dengan tugas KPPS dalam Pemilu 2024 adalah peraturan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 30 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.
Tugas utama KPPS meliputi:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS juga diharapkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan memberikan pelayanan khusus kepada pemilih yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.
One comment
Pingback: Ini Jadwal dan Link Streaming Pertandingan Timnas U-20