...
NPWP
SOurce: pajak.io

Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online untuk Pribadi: Identitas Pajak yang Penting

Linamasa.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah sekadar kewajiban fiskal, tetapi juga sebuah identitas penting bagi setiap warga yang membayar pajak. NPWP ini, seperti KTP dan SIM, digunakan sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan memiliki berbagai kegunaan dalam kehidupan sehari-hari.

Dikutip Linamasa.com dari berbagai sumber berikut kegunaan NPWP dan syarat membuatnya yang wajib kamu ketahui. Yuk baca sampai habis

Kegunaan NPWP untuk Pribadi:

  1. Wajib Pajak: NPWP adalah tanda bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan menjadi wajib pajak yang patuh.
  2. Melamar Pekerjaan: sering kali menjadi salah satu dokumen yang diminta saat melamar pekerjaan, terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan.
  3. Syarat Membuat Paspor: NPWP juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri.
  4. Pengajuan Kredit Bank: Saat mengajukan kredit di bank dan sering kali menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bukti kestabilan keuangan.
  5. Syarat Pendaftaran Calon Nasabah Baru: NPWP dapat menjadi salah satu syarat saat mendaftar sebagai nasabah baru di berbagai institusi keuangan.

Dengan begitu banyak kegunaan dalam kehidupan sehari-hari, memiliki NPWP menjadi hal yang sangat penting. Bagi mereka yang ingin membuat NPWP secara online, berikut adalah cara dan syaratnya:

Syarat Membuatnya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, Kartu Tinggal Terbatas, atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Untuk wanita yang sudah menikah, fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga (KK), dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  4. Surat Keterangan Bekerja.

Cara Membuatnya untuk Pribadi:

  1. Masuk ke situs resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Pastikan telah menyiapkan data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan alamat email yang aktif.
  3. Klik “Daftar Akun” dan masukkan alamat email aktif beserta kode captcha.
  4. Setelah menerima email verifikasi, klik link untuk melakukan aktivasi.
  5. Login dengan email dan isi data identitas, seperti jenis wajib pajak, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang tersedia.
  7. Jika memiliki penghasilan usaha kurang dari Rp4.8 miliar per tahun, pilih tarif sendiri.
  8. Klik “Minta Token,” isi kode captcha, dan klik “Submit.”
  9. Dapatkan kode token melalui email, salin, dan tempel pada www.ereg.pajak.go.id.
  10. Klik “Kirim,” dan NPWPmu sudah selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu dapat dengan mudah memiliki NPWP sebagai identitas pajak yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan dan melaporkan SPT secara berkala. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.

About Nuriyah Nofasari

Check Also

26 September 2024 hari apa?

26 September 2024 Hari Apa? Simak Jawabannya di Sini!

Linamasa.com – Tanggal 26 September 2024 akan jatuh pada hari Kamis, dan hari ini bukanlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *