aplikasi smartphone
Pexels/Pixabay

Ini Daftar Situs yang Dikira Judi Online Tidak Diblokir Kominfo

Linamasa.com – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah dengan tegas terkait dengan adanya platform judi online yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Setelah pihak Kominfo melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut, ternyata aplikasi yang dimaksud tersebut ialah permainan berupa kartu domino saja dan itu tidak ada unsur berupa uang.

“Kami sudah melakukan pengecekan lebih lanut bahwa itu bukan judi online, melainkan hanya permainan kartu domino online saja,” kata Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo) pada saat gelaran konferensi pers virtual yang diselenggarakan hari Minggu, 31 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel menyampaikan rasa terima kasih atas berbagai kritik yang diberikan ke pihak Kominfo.

Ini artinya banyak masyarakat yang memperhatikan bagaimana perkembangan isu terkait dengan pendaftaran PSE.

Ia pun justru sangat welcome dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk langsung membuat laporan kepada pihak Kominfo jika mengetahui adanya platform ilegal seperti contohnya judi online.

Bantahan tersebut merupakan bentuk respons positif yang disampaikan langsung kepada masyarakat karena banyaknya kritikan dari warganet.

Di antaranya adalah karena munculnya beberapa platform yang sebelumnya diduga kuat merupakan situs judi online yang terdaftar di ranah PSE Lingkup Privat.

Sebelumnya, pihak Kemenkominfo pada hari Sabtu pekan lalu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB, mulai melakukan pemblokiran secara bertahap pada sejumlah situs yang belum juga melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.

Adapun kewajiban untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat terdapat landasan hukum yang mengatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 / 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang diketahui telah dilakukan pemblokiran antara lain seperti PayPal, Origin, Counter Strike, Dota, Steam, Epic Games dan Yahoo.com.

Khusus untuk Paypal diberikan kelonggaran dengan dibukanya kembali pemblokiran selama 5 hari kerja.

Hal ini dilakukan oleh pihak Kominfo untuk memberi kesempatan kepada para masyarakat agar bisa migrasi terlebih dahulu sebelum nantinya ditutup.

Di tengah kekecewaan karena keputusan pemblokiran tersebut, para warganet terus melontarkan kritik kerasnya kepada pihak Kemenkominfo karena adanya dugaan situs judi online yang terdaftar di PSE Lingkup Privat

Lantas, situs judi online apa saja yang diduga kuat terdaftar dalam PSE Lingkup Privat di Kemenkominfo?

  1. Topfun
  2. Domino Qiu Qiu
  3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu
  4. Ludo Dream
  5. Hugg Domino Island
  6. MVP Domino
  7. Pop Poker
  8. Pop Gaple
  9. Pop Domino
  10. Pop BIG2

“Saya sudah menerima laporan terkait dengan nama Domino Qiu Qiu, itu hanyalah permainan biasa. Kami sudah melakukan pengecekan lebih lanjut terkait masalah yang dianggap kontroversial tersebut. Jadi kami tekankan lagi, bahwa itu hanya permainan kartu domino, bukan judi. Jika ingin tahu lebih lanjut, silahkan untuk di download saja. Kemudian mainkan, itu benar benar bisa dimainkan tanpa harus menggunakan uang,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo).

Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo) pun menjelaskan lebih lanjut, jika dirinya memang sudah melakukan pengunduhan semua aplikasi yang diduga kuat sebagai judi online sesuai dengan banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Itu harus ia lakukan karena melihat kegaduhan di tengah masyarakat terkait dengan pemberitaan soal situs judi online yang bisa lolos pendaftaran PSE Lingkup Privat yang notabene termasuk aplikasi ilegal.

“Gara – gara banyak pemberitaan yang bikin gaduh, akhirnya saya coba download satu persatu deh. Oh, ternyata setelah saya coba mainkan itu hanya gaple toh,” katanya lebih lanjut.

Daftar PSE yang diduga situs judi online tersebut sontak membuat masyarakat geram karena dianggap memberikan izin resmi pada aplikasi ilegal.

Tapi disisi lain pihak Kemenkominfo malah melakukan pemblokiran pada sejumlah PSE yang banyak digunakan untuk bertransaksi dalam ruang lingkup internasional hingga layanan e-sports seperti Epic dan Steam.

Berdasarkan data yang ada di hari Senin, 1 Agustus 2022 pagi, pihak Kemenkominfo mencatat sudah ada sebanyak 9.039 platform yang mendaftar melalui situs resmi pse.kominfo.go.id.

Yang mana terdiri dari 8.750 PSE lokal dan 289 PSE asing. Sedangkan sejumlah situs yang terkena suspend mencapai 63 platform karena pendaftaran yang dilakukan belum memenuhi syarat yakni data belum lengkap.

Per tanggal 1 Agustus 2022, tagar #BlokirKominfo masih menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat dengan total tagar mencapai 47.500. Kemudian untuk tagar Paypal mencapai 103.000 an.

“Kami mendengar keluhan dan aspirasi dari masyarakat, terutama untuk memberikan kesempatan kembali membuka akses pada aplikasi Paypal yang saat ini memang banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia. Per tanggal 31 Juli 2022, kami sudah membuka kembali Paypal agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut,” kata Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo).

Kesempatan tersebut diberikan oleh pihak Kominfo per tanggal 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB hingga tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan Paypal untuk segera melakukan migrasi dana atau meminta kepada pihak yang menjalin kerjasama tidak mengirim dana ke akun Paypal melainkan mengirimnya ke layanan lain yang sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.

About Redaksi

Check Also

cuti bersama 2025

Catat! Ini Dia Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025!

Linamasa.com – Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali diberikan jadwal libur nasional dan cuti bersama …