memegang gadget
Freepik

Alasan Pemerintah Blokir Beberapa Platform, Github, Steam, Paypal dan Lainnya

Linamasa.com – Kominfo kini telah resmi melakukan pemblokiran atau pemutusan akses terhadap beberapa aplikasi yang dianggap bandel pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 karena tak kunjung mendaftar di PSE Lingkup Privat.

Beberapa aplikasi yang sudah diblokir oleh pihak Kominfo antara lain seperti Origin, Battle Net, CS GO, Dota, Steam, Bing, Yahoo!, Paypal, Amazon, Epic Game, Steam dan Github.

Melansir dari unggahan laman resmi milik Kominfo.go.id, kebijakan dan keputusan pemblokiran terpaksa harus dilakukan karena beberapa aplikasi tersebut diketahui tak kunjung terdaftar dalam sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran yang dilakukan terhadap beberapa aplikasi tersebut, sebelumnya sudah diberikan informasi dan peringatan oleh Kominfo. Kominfo pun juga sudah melakukan kerjasama dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian yang bertugas melakukan pengawasan langsung terkait dengan kegiatan Sistem Elektronik.

Melalui Siaran Pers berdasarkan Surat Pemberitahuan No 308/HM/KOMINFO/07/2022, pihak Kominfo sudah memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan keputusan pemblokiran akses terhadap beberapa aplikasi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa hingga pukul 23.59 WIB pada hari Jumat, 29 Juli 2022, beberapa aplikasi tersebut diketahui memang belum terdaftar. Padahal sebelumnya sudah pernah disebutkan oleh Kominfo bahwa pendaftaran Sistem Elektronik tersebut wajib dilakukan oleh beberapa Sistem Elektronik yang mempunyai trafik tinggi di tanah air.

Pelaksanaan pemblokiran pun dilakukan secara gradual dan juga berkala sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Aksi pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Kominfo pun sifatnya juga tidak permanen, dalam artian Kominfo masih memberi kesempatan kepada Sistem Elektronik tersebut dan membukanya kembali jika mereka telah melakukan proses pendaftaran untuk Sistem Elektroniknya.

Berdasarkan Informasi yang diberikan oleh pihak Kementerian Kominfo, dari pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pemberitahuan dalam bentuk surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan berbagai Sistem Elektronik populer tersebut pada tanggal 22 Juli 2022.

Dengan adanya surat tersebut, Kominfo sudah memberitahukan kembali bahwa semua PSE mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran SE yang sudah dioperasikan di Indonesia dengan waktu selambat – lambatnya adalah 5 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022.

Sedangkan surat pemberitahuannya itu disebut – sebut dikirimkan oleh pihak Kominfo pada tanggal 23 Juli 2022.

Teknis pemblokirannya sendiri dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Aptika berdasarkan pengamatan terlebih dahulu terhadap 100 Sistem Elektronik yang diketahui memiliki trafik paling tinggi kepada SE yang belum melakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Agar hak akses atau pemblokiran Sistem Elektronik bisa dibuka dan normal kembali, maka beberapa aplikasi yang statusnya terblokir harus segera menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pendaftaran. Yang mana, mereka bisa mengirimkan bukti berupa informasi Tanda Daftar PSE melalui kanal resmi Kominfo di email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kini, pihak Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika tidak akan pernah lengah untuk terus melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap PSE Lingkup Privat yang diketahui sebelumnya memang belum masuk dalam daftar PSE Lingkup Privat, terkhusus bagi para SE yang mempunyai trafik yang tinggi beroperasi di Indonesia.

Menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh pihak Kominfo, terdapat setidaknya 5.394 PSE yang sudah melakukan pendaftaran terhadap 8.962 Sistem Elektronik. Dengan rincian 8.680 SE Lokal dan 282 SE Asing.

Maka dihimbau kepada semua PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di laman resmi oss.go.id.

Pendaftaran Sistem Elektronik ini sifatnya adalah wajib dilakukan karena dianggap sebagai wujud dari komitmen pada PSE bersama Pemerintah Indonesia untuk turut menghadirkan keamanan dan perlindungan kepada semua pengguna internet.

Dari pihak Kominfo pun berkomitmen untuk memberikan perlindungan lebih kepada para pengguna dengan cara melindungi semua data pribadi para pengguna. Tujuannya adalah agar ruang digital bisa dimanfaatkan secara produktif dan aman.

Ini bisa dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab pihak Kementerian terhadap semua pengoperasian PSE bagi para konsumen.

Melalui kewajiban dengan pendaftaran PSE, selanjutnya diharapkan agar berbagai kendala yang sebelumnya pernah terjadi dan dirasa merugikan banyak pihak, bisa segera diatasi dan mendapatkan penanganan langsung. Kemudian berbagai persoalan yang muncul pun bisa berkurang secara signifikan.

Tagar Bertuliskan #BlokirKominfo Trending di Twitter

Di media sosial Twitter, penggunaan tagar #BlokirKominfo diketahui sedang menjadi trending. Mencuatnya trending ini, dianggap oleh para warganet sebagai keputusan tak bijak yang dilakukan pihak Kominfo.

Hingga hari Sabtu, 30 Juli 2022 sore, tagar tersebut masih bertengger di posisi teratas sebagai trending topic paling banyak dibicarakan. Bahkan seperti yang diketahui terdapat akun dengan tanda centang biru turut meramaikan penggunaan tagar #BlokirKominfo.

Ia adalah Farchan Noor Rachman selaku Social Media Strategist. Ia memberikan keterangan lebih lanjut bahwa para pemain gim yang menggunakan aplikasi Steam memberi banyak kontribusi kepada negara.

“Mohon izin kepada para jajaran @kemkominfo, bahwa diketahui terhitung sejak tahun 2020, pihak Steam yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sudah melakukan kewajibannya dan patuh menyetorkan PPN itu kepada kas negara,” tulis dari Farchan Noor Rachman selaku Social Media Strategist.

“Para pemain game yang ada di Indonesia telah menggunakan berbagai layanan dari Steam dan secara langsung memberikan kontribusi positif kepada negara,” tambahnya.

Kemudian LBH Jakarta juga turut meramaikan tagar tersebut dan memberikan keterangannya.
“LBH Jakarta mengajak kepada semua digital developer, konten kreator dan semua pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” tulis dari akun @LBH_Jakarta.

“Akibat dari realisasi Permenkominfo No 5 / 2020 untuk melakukan pengaduan lebih lanjut terkait dengan semua kerugian yang didapatkan termasuk soal kebebasan di ranah dunia digital akibat dari kebijakan tersebut,” lanjut @LBH_Jakarta.

About Redaksi

Check Also

13 Januari hari apa

13 Januari Hari Apa? Inilah Peristiwa dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

Linamasa.com – Tanggal 13 Januari hari apa? Simak jawabannya di sini! Tanggal 13 Januari sering …