...
aplikasi mypertamina
mypertamina.id

Aplikasi MyPertamina Terdaftar PSE, PeduliLindungi Bagaimana?

Linamasa.com – Aplikasi MyPertamina yang merupakan luncuran dari PT Pertamina Patra Niaga diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan ketentuan pemerintah dari Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bagaimana terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai sistem pelacakan virus covid 19?

Dari data yang ada, diketahui aplikasi MyPertamina sendiri baru terdaftar di PSF pada hari Sabtu, 16 Juli 2022, kurang 4 hari dari batas pendaftaran PSE yang ditentukan pada Lingkup Privat maksimal tanggal 20 Juli 2022.

Jika aplikasi melewati batas waktu yang ditetapkan tersebut, artinya terancam dinyatakan ilegal dan mau tidak mau seluruh operasionalnya harus dihentikan oleh pihak Kominfo.

Membahasa aplikasi PeduliLindungi, ternuata sampai hari Senin, 18 Juli 2022, PeduliLindungi tak tampak berada di dalam daftar PSE Lingkup Privat.

Kok bisa, padahal aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jawabannya, ternyata PeduliLindungi bukan termasuk dalam kategori Lingkup Privat atau dengan kata lain bukan aplikasi swasta.

“Dalam hal ini, saya tidak memisahkan antara PSE lokal maupun PSE global, tapi untuk PSE Lingkup Privat, baik itu perusahaan swasta murni maupun perusahaan BUMN, tetapi harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi juga wajib melakukan pendaftaran. Hanya saja, dari segi mekanismenya saja yang menjadi pembeda utama. Khusus aplikasi PeduliLindungi menggunakan mekanisme PSE Publik. Hal ini perlu saya sampaikan, bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah terdaftar di PSE Publik,” jelas Johnny, seperti dilansir dari unggahan detikcom.

Aplikasi PeduliLindungi dinyatakan tidak perlu mendaftar dengan alasan utama dimiliki dan juga dikelola langsung oleh pihak pemerintah yakni Kementerian Agama, Kominfo dan Sandi Negara (BSSN), bukan dimiliki dan dikelola oleh piha swasta maupun BUMN. Sehingga, aplikasi PeduliLindung termasuk dalam kategori pendaftaran ke PSE Publik.

Sementara untuk aplikasi MyPertamina diwajibkan untuk mendaftar menjadi bagian dari PSE Lingkup Privat karena dari segi kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan langsung oleh BUMN, yaitu PT Pertamina Patra Niaga.

PSE sendiri bisa diartikan sebagai suatu platform teknologi yang beroperasi di tanah air. Yang mana pengelolaannya dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok.

Cakupan dari PSE sendiri adalah berbagai jenis platform mulai dari game online, situs belajar online hingga media sosial yang bentuknya berupa aplikasi dan website.

Pihak Kominfo sudah berkali – kali memberikan sosialisasi terkait dengan prosedur pendaftaran PSE yang wajib dilakukan oleh PSE lokal maupun PSE asing.

Kewajiban dalam mendaftar PSE sendiri merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Setidaknya, PSE Lingkup Privat ditetapkan oleh Kominfo dalam enam kategori. Apa saja kategori yang dimaksudkan tersebut?

  1. Seluruh Pemrosesan Data Pribadi yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berhubungan langsung dengan segala bentuk aktivitas Transaksi Elektronik.
  2. Penyedia layanan mesin pencari yang termasuk dalam ruang lingkup layanan penyediaan informasi elektronik dalam berbagai bentuk meliputi film, video, gambar, animasi, suara, tulisan, music, permainan maupun kombinasi dari beberapa bentuk.
  3. Menyediakan layanan jasa, pengelolaan langsung, melakukan operasional layanan komunikasi tak terbatas seperti halnya, panggilan suara, pesan singkat, surat elektronik, panggilan video, percakapan dalam jaringan tertentu, media sosial dan layanan jejaring sosial.
  4. Muatan digital maupun layanan muatan digital berbayar yang memanfaatkan jaringan data dan dilakukan dengan cara melakukan pengunduhan terlebih dahulu pada portal atau website yang disediakan, pengiriman data menggunakan aplikasi, surat elektronik hingga perangkat pengguna.
  5. Menyediakan, mengelola, maupun mengoperasikan secara langsung dengan tujuan untuk mendukung layanan transaksi di bidang keuangan.
  6. Menyediakan, mengelola, maupun mengoperasikan secara langsung dengan tujuan untuk layanan penawaran hingga perdagangan barang dan juga jasa.

Mengingat batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat akan segera berakhir, Mengkominfo memberikan ultimatum keras kepada para pihak pengembang aplikasi.

Terlepas dari aplikasi MyPertamina maupun PeduliLindungi, media sosial seperti Facebook dan Instagram juga sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat. Dikabarkan bahwa Whatsapp juga akan segera menyusul.

Hal serupa juga akan segera dilakukan oleh pihak Google dengan jalan mematuhi semua aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Kami paham betul bahwa kebutuhan untuk mendaftar adalah sangat penting karena berhubungan dengan peraturan terkait. Selanjutnya, kami akan segera melakukan tindak lanjut untuk segera mematuhi semua aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia,” kata pihak perwakilan dari Google Indonesia kepada media.

Perlu diingat, bahwa pemerintah melalui Kominfo memberikan batas waktu kepada semua pihak penyelenggara operasional berbasis aplikasi untuk segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang mana batasan waktu terakhir adalah tanggal 20 Juli 2022.

Hingga Senin, 18 Juli 2022, pihak Kominfo telah mencatat data pendaftaran yang dilakukan melalui pse.kominfo.go.id, yang mana ada 87 PSE asing dan 5.839 PSE domestik yang sudah teregistrasi.

Menkominfo pun memberikan pernyataan dengan tegas, bahwa dengan melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, merupakan bentuk dari ketaatan semua pihak terhadap Undang – Undang. Tak hanya Indonesia saja, tapi sejumlah negara lain pun juga melakukan hal yang sama.

“Ini kan memang harus berstatus legal semua, jadi semua pihak harus memberikan dukungan penuh yang dilakukan bersama – sama. Karena ini merupakan salah satu bagian dalam upaya tertib terhadap administrasi dan bentuk ketaatan kepada Undang – Undang yang berlaku di Indonesia,” kata Johnny (Menteri Kominfo).

Jika sampai batas waktu yang diberikan, masih banyak yang belum terdaftar di PSE Lingkup Privat, dengan sangat terpaksa pihak Kominfo akan melakukan pemblokiran kepada pihak – pihak yang tak mematuhi aturan dan tak taat dengan Undang – Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.

About Redaksi

Check Also

Apa itu shimmer?

Mengenal Apa Itu Shimmer dan Harganya, Tren Baju di Lebaran 2024

Linamasa.com – Setiap tahun, dunia mode selalu menghadirkan tren baju Lebaran yang berbeda-beda, menciptakan antusiasme …

Seraphinite AcceleratorBannerText_Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.