Linamasa.com – Peraturan yang dibuat oleh gubernur DKI Jakarta, telah diatur sedemikian rupa yang berkaitan dengan ambang batas dari uji emisi kendaraan yang ada di wilayah Jakarta. Batas maksimal emisi pada setiap kendaraan, pasti akan berbeda – beda.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Yogi Ikhwan (Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta) bahwa proses pengukuran emisi kendaraan yang dilakukan di Jakarta mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur No 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
- Untuk Kategori M, bagi kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
- Untuk Kategori N, bagi kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
- Untuk Kategori O, bagi kendaraan penarik untuk gandengan (tempel).
- Untuk Kategori L, bagi kendaraan bermotor yang memiliki roda kurang dari empat.
Metode yang digunakan dan diterapkan selama proses pengujian emisi kendaraan sendiri akan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap kandungan dua zat berbahaya, yakni seperti hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO).
CO merupakan kategori zat pencemar yang dihasilkan selama proses pembakaran kendaraan yang dikeluarkan melalui komponen kendaraan bernama knalpot.
Sedangkan untuk HC merupakan sisa dari bahan bakar yang tidak mengalami pembakaran selama proses pembakaran berlangsung yang juga keluar dari bagian knalpot.
Selain zat berbahaya CO dan HC, ternyata proses uji emisi juga akan memberikan penilaian terhadap opasitas.
Opasitas merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh masing – masing kendaraan khususnya untuk yang menggunakan bahan bakar solar.
Opasitas merupakan tingkat penyerapan cahaya yang dilakukan oleh asap, yama satuannya dinyatakan dalam persen.
Pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin, keberadaan CO dan HC juga akan diukur saat kendaraan berada pada posisi idle. Posisi idle ialah posisi dimana kendaraan sistem kontrol bahan bakarnya tidak sedang bekerja.
Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan tenaga diesel, kadar CO dan HC akan dilakukan pengukuran pada saat putaran mesin dalam keadaan maksimum.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memiliki rencana akan mulai menerapkan proses uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat proses perpanjangan STNK, yang mana diprediksi akan dimulai pada bulan Desember 2022 mendatang.
Pihak pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria lolos uji emisi, maka diwajibkan untuk membayar denda berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Saat ini, terkait dengan besaran denda yang akan dikenakan, masih dibahas oleh sejumlah pihak lebih lanjut dengan mempertimbangkan segala aspek.
Acuan Batas Uji Emisi Khusus Kendaraan di Jakarta
Kendaraan yang termasuk dalam kategori L :
- Kategori sepeda motor 2 tak dengan tahun pembuatan kurang dari tahun 2010, maka batasan CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm menggunakan metode uji Idle.
- Kategori sepeda motor 4 tak dengan tahun pembuatan kurang dari tahun 2010, maka batasan CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm menggunakan metode uji Idle.
- Kategori sepeda motor 2 tak dan 4 tak dengan tahun pembuatan lebih dari sama dengan tahun 2010, maka batasan CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm menggunakan metode uji Idle.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori M, N, dan O :
- Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin dengan tahun pembuatan kurang dari 2007, maka batasan CO sebanyak 3 persen dan HC sebanyak 700 ppm, tanpa opasitas dengan menggunakan metode uji Idle.
- Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin dengan tahun pembuatan lebih dari sama dengan tahun 2007, maka batasan CO sebanyak 1,5 persen dan HC sebanyak 200 ppm, tanpa opasitas dengan menggunakan metode uji Idle.
- Kendaraan yang menggunakan mesin diesel dengan gross vehicle weight lebih dari sama dengan 3,5 ton dan tahun kendaraan kurang dari tahun 2010, maka opasitasnya 50 persen dengan menggunakan metode uji akselerasi bebas.
- Kendaraan yang menggunakan mesin diesel dengan gross vehicle weight lebih dari sama dengan 3,5 ton dan tahun kendaraan lebih dari sama dengan tahun 2010, maka opasitasnya 40 persen dengan menggunakan metode uji akselerasi bebas.
- Kendaraan yang menggunakan mesin diesel dengan gross vehicle weight lebih dari 5 ton dan tahun kendaraan kurang dari tahun 2010, maka opasitasnya 60 persen dengan menggunakan metode uji akselerasi bebas.
- Kendaraan yang menggunakan mesin diesel dengan gross vehicle weight lebih dari 5 ton dan tahun kendaraan lebih dari sama dengan tahun 2010, maka opasitasnya 50 persen dengan menggunakan metode uji akselerasi bebas.
Uji Emisi Bukan Syarat Wajib untuk Melakukan Perpanjangan STNK di Provinsi DKI Jakarta
Perlu diketahui bahwa para pemilik kendaraan tetap bisa melakukan proses perpanjangan STNK jika diketahui belum melakukan proses uji emisi terlebih dahulu.
Hanya saja, nantinya akan ada denda yang membuat nominal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi membengkak.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Yogi Ikhwan (Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta) yang digunakan sebagai acuan untuk pengenaan PKB dibagi menjadi dua.
Pertama bagi kendaraan yang diketahui tak melakukan uji emisi terlebih dahulu. Kedua, bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, namun dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Dengan mengetahui aturan terkait dengan batasan uji emisi yang aman khusus kendaraan di kawasan Jakarta, diharapkan mampu membantu Anda semua supaya terbebas dari sanksi hingga denda yang rencananya bakal segera diterapkan.