mobil listrik plat warna khusus
Instagram/ridwanhr

Ternyata Ada Dua Jenis, Pahami Plat Nomor Mobil Listrik

Linamasa.com – Ternyata ada pembeda khusus yang dibuat pada nomor mobil listrik dengan nomor mobil konvensional.

Perbedaan mencolok terlihat pada bagian ornament atau list dengan warna biru muda yang bisa dilihat langsung di bagian bawah dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Namun, akhir – akhir ini media sosial sedang ramai membicarakan kemunculan nomor mobil listrik dengan list warna biru muda yang terletak di bagian kanan, bukan berada di bawah seperti pada umumnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada di lapangan, Brigjen Pol Yusri Yunus (Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri) menjelaskan bahwa, nomor mobil listrik yang tampil beda dengan list warna biru muda yang terletak di sebelah kanan adalah nomor pilihan.

“Oh itu adalah nomor mobil pilihan, jelas tidak akan sama. Mungkin bisa jadi, mulai dari satu angka, dua angka hingga tiga angka, merupakan pilihan tertentu. Mengacu pada rilisnya sendiri, sama kok dengan yang biasa, hanya saja itu masih tergolong baru,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus (Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri) pada hari Rabu, 13 Juli 2022.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat melakukan proses registrasi kendaraan, nomor yang dikeluarkan sudah berdasarkan dengan urutan antrian.

Namun, tidak menutup kemungkinan yang ingin tampil beda dengan yang lain, bisa langsung minta nomor khusus yakni seperti nomor cantik maupun NRKB pilihan tertentu.

Dengan mengajukan permintaan nomor pilihan, maka pihak pemohon bisa mengatur sesuka hati mau pakai NRKB seperti apa, namun tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bisa mengkombinasikan antara satu hingga empat huruf serta ditambahkan dengan seri huruf tertentu atau bisa juga biarkan kosongan (blank).

Bagi siapa saja yang berminat untuk menggunakan nomor khusus, bisa memahami syarat terkait dengan permohonan NRKB yang sudah diatur secara terperinci pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Kalau enggak mau menggunakan yang pilihan khusus, maka akan menggunakan yang seperti biasa (lis biru) pada bagian bawah. Seperti yang kita ketahui bahwa itu adalah nomor khusus dan pilihan, jadi termasuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Misalnya saja Anda menentukan pilihan menggunakan nomor B1, tapi mobil listrik, nanti list biru akan berada pada sisi kanan ya,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus (Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri).

Penjelasan yang sama juga disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo (Dirlantas Polda Metro Jaya).

Menurut penjelasannya lebih lanjut, bahwa untuk nomor dengan pilihan khusus, terdapat lis biru yang diletakkan pada sisi kanan.

“Aturan ini sudah diberlakukan mulai bulan November 2021 lalu, namun untuk operasionalnya baru dilakukan pada bulan Juni 2022,” ungkap Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo (Dirlantas Polda Metro Jaya) pada hari Rabu, 13 Juli 2022.

Alasan di Balik Pemberian List Biru Pada Nomor Mobil Listrik

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui unggahan di akun media sosial Instagram bahwa penggunaan list biru pada nomor mobil listrik adalah untuk memudahkan para petugas kepolisian dalam upaya identifikasi jenis kendaraan.

“Misalnya saja saat sedang digunakan melintasi suatu kawasan dengan penerapan sistem ganjil genap, mobil listrik akan diberikan izin beroperasi di jalan raya baik itu pada tanggal ganjil maupun pada tanggal genap,” tulis pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta ada peraturan khusus yakni pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019.

“Setidaknya ada lima jenis kendaraan listrik yang bisa menggunakan nomor khusus. Untuk kendaraan pribadi, warna dasarnya tetap hitam, namun terdapat ornament list biru pada bagian bawahnya. Sedangkan untuk penggunaan warna dasar kuning dengan ornament list biru, menandakan angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.”

“Lalu, untuk mobil dinas para abdi negara, tetap menggunakan warna dasar merah, namun ada tambahan ornament list biru, untuk jenis kendaraan listriknya. Hingga kini, masih belum ada pejabat BUMN yang menggunakan jenis ini.”

“Berlanjut pada nomor yang menggunakan warna dasar putih dan tambahan ornament list biru, itu merupakan jenis untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) listrik. Jadi perlu ditekankan lagi bahwa, semua tersebut bukan menjadi tanda untuk kendaraan diplomatic, sebab terdapat ciri khas ornament list biru di bagian bawahnya. Ada juga nih, kombinasi nomor dengan warna dasar hijau dengan tambahan ornament list biru, biasanya digunakan di kawasan – kawasan tertentu, sebagai contoh kawasan di Batam yang terdapat kawasan eksklusifnya,” ujarnya lebih lanjut.

About Redaksi

Check Also

SKCK Online

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024

Linamasa.com – Berikut ini tata cara membuat SKCK Online untuk pemberkasan PPPK 2024. Peserta seleksi …