Otoritas Jasa Keuangan
kominfo Provinsi Jawa Timur

OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Efek dan Perusahaan Pembiayaan Perkuat Pengawasan

Linamasa.com – Pada tanggal 17 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua peraturan baru yang tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan pada perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan.

Pembahasan Mengenai POJK No 7

Peraturan pertama yang diterbitkan tertuang dalam POJK No 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK sebelumnya pada No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No 7 diterbitkan yang mana sebelumnya telah mempertimbangkan lebih lanjut terkait dengan semakin berkembang dan kompleks kegiatan perusahaan pembiayaan dengan tujuan untuk memberikan penanganan secara tepat terhadap berbagai masalah yang mungkin muncul. Terlebih lagi, perusahaan pembiayaan membutuhkan mitigasi resiko yang lebih efektif dan juga efisien guna memastikan aspek prudensial bisa terpenuhi dengan baik.

POJK tersebut sudah mengatur berbagai ketentuan terkait dengan kegiatan investasi melalui pembelian saham oleh pihak perusahaan pembiayaan sebagai langkah dalam proses pemenuhan aspek prudensialnya sehingga bisa mewujudkan suatu ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang lebih baik serta lebih sehat.

Ketentuan baru yang dicantumkan pada pengaturan kali ini lebih fokus pada investasi pembelian saham yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan tidak diperkenankan memiliki saham (surat berharga) dengan sistem underlying. Dimana bentuk saham tersebut digunakan untuk tujuan penyertaan modal selain tujuan pengembangan Perusahaan Pembiayaan, jual beli manajemen arus kas, hingga investasi jangka pendek.

Namun, bagi setiap perusahaan yang ternyata sudah memiliki saham dengan underlying sebelum terbitnya peraturan terbaru OJK mulai diberlakukan, maka berkewajiban untuk segera melakukan pengalihan hak milik dalam kurun waktu maksimal satu tahun sejak peraturan baru OJK ini diterbitkan.
Peraturan kedua yang diterbitkan tertuang dalam POJK No 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Pembahasan Mengenai POJK No 8

Sedangkan untuk penerbitan POJK No 8 bertujuan untuk memperkuat dari segi pengawasan di sektor jasa keuangan yang mana membutuhkan informasi terkait dengan kondisi keuangan, termasuk informasi kegiatan usaha secara lengkap, utuh, terkini, akurat dan bisa diperbandingkan.

Kemudian, penerbitan POJK No 8 juga berfungsi untuk menyelaraskan ketentuan yang berhubungan dengan pelaporan perusahaan efek. Yang mana sebelumnya masih tersebar dalam beberapa peraturan secara terpisah dan diketahui memiliki frekuensi berbeda – beda.

POJK No 8 mengatur dengan sangat detail tentang kewajiban yang harus dilakukan melalui pelaporan perusahaan efek. Dalam hal ini perusahaan efek diketahui telah melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE).

PPE dan PEE yang dianggap masuk dalam kategori memenuhi kriteria, namun ternyata sudah tidak lagi mempunyai kantor dan pengurus atau sedang dalam proses pemberesan aset konsumen hingga pencabutan izin, maka dikecualikan. PPE dan PEE dalam kondisi tersebut bebas dari kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada pihak OJK.

Perlu diketahui lebih lanjut bahwa, PPE dan PEE wajib membuat laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak OJK dan diatur dalam POJK. Meliputi laporan insidental dan laporan berkala.

Lebih lanjut, POJK secara rinci juga mengatur beberapa hal tentang tata cara pelaporan, pihak pelapor, pengecualian dan penundaan pelaporan serta batas waktu yang diberikan dalam hal penyampaian masing – masing laporan tersebut.

Dengan diterbitkannya dua POJK tersebut, maka setiap ketentuan yang harus dipahami dalam pelaporan bagi PPE dan PEE yang sebelumnya diatur pada Peraturan No X.E1 dan No KEP-460/BL/2008 resmi telah dicabut dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Peraturan No X.E.1 merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan Peraturan Lembaga Keuangan No KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek.

About Redaksi

Check Also

SKCK Online

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024

Linamasa.com – Berikut ini tata cara membuat SKCK Online untuk pemberkasan PPPK 2024. Peserta seleksi …