penistaan agama
leip.or.id

Izin Usaha Holywings Jakarta di Cabut Pemprov DKI Jakarta

Linamasa.com – DPMPTSP mengaku bahwa pencabutan izin usaha yang dilakukan terhadap Hollywings sudah sesuai dengan aturan dan juga arahan yang diberikan oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta).

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah berpedoman pada rekomendasi dan juga temuan berupa pelanggaran dari total ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Benny Agus Chandra (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta seperti dikutip dari unggahan resmi ppid.jakarta.god.id di Jakarta terkait dengan penindakan pencabutan izin usaha dari 12 outlet Hollywings Group sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Pak Gubernur agar bisa melakukan tindakan yang tegas, bertujuan membuat jera, sesuai ketentuan, serta selalu berpedoman pada rekomendasi serta temua yang diberikan oleh dua OPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka kami dari pihak Dinas PMPTSP memberikan keputusan untuk mencabut sejumlah izin usaha dari total 12 outlet Holywings yang tersebar di Jakarta,” kata Benny.

Sementara itu berdasarkan dengan keterangan dari Andhika Permata (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta) bahwa sebelumnya memang sudah melakukan peninjauan lapangan lebih lanjut terlebih dahulu bersama dengan pihak lain seperti Satpol PP, DPMPTSP dan DPPKUKM sehingga mendapati adanya temuan terkait beberapa pelanggaran yang dijadikan sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usaha.

“Pertama, hasil dari pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terkait dokumen perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan langsung di lapangan, bahwa beberapa outlet Holywings grup yang tersebar di beberapa kawasan DKI Jakarta, ternyata terbukti belum mengantongi sertifikat standar KBLI 56301 yang telah terverifikasi. Sertifikat tersebut, merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk jenis usaha Bar dengan status sudah terverifikasi,” kata Andika Permata (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta).

Sertifikat Standar KBLI 56301 ialah suatu Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang memang harus dikantongi oleh pemilik usaha bar. Yang mana usaha bar tersebut memang melakukan kegiatan layanan konsumen dengan menyediakan minuman non alkohol dan minuman beralkohol hingga berbagai jenis makanan umum pada tempat usahanya tersebut.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terkait dengan Holywings Group, ternyata juga terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diberlakukan oleh DPPKUKM DKI Jakarta yakni melakukan transaksi penjualan minuman beralkohol yang terdapat di 12 outletnya yang tersebar di kawasan DKI Jakarta.

Namun, pihak penyelenggara usaha bar tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47221 yang digunakan bagi para pengecer minuman beralkohol.

Surat Keterangan Pengecer tersebut memiliki ketentuan dimana pelaku usaha hanya diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk dikonsumsi di lokasi.

Kemudian menurut keterangan yang diberikan oleh Elisabeth Ratu Rante Allo (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, usaha Holywings Group telah menyediakan layanan penjualan alkohol yang bisa dikonsumsi di lokasi.

Yang mana secara legalitas harus mengantongi terlebih dahulu Surat Keterangan Penjual Langsung golongan B dan C serta dilengkapi dengan PBUMKU KBLI 56301.

“Dari 12 outlet yang dicabut izin usahanya, ternyata hanya 7 outlet saja yang mengantongi SKP KBLI 47221, dan sisanya 5 outlet lagi tidak mengantongi surat tersebut,” ungkapnya.

Rekomendasi yang diberikan dari dua OPD dianggap sudah cukup digunakan sebagai dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan tindakan dengan mengajukannya ke pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kesimpulannya bahwa izin usaha yang telah diberikan kepada 12 outlet Holywings di Jakarta bisa dicabut secepat mungkin

Berikut terdapat rincian 12 outlet Holywings yang ada di kawasan DKI Jakarta yang izin operasionalnya dicabut :

  • Vandetta Gatsu
  • Holywings Gunawarman
  • Garison
  • Holywings Mega Kuningan
  • Holywings Epicentrum
  • Holywings Reserve Senayan
  • Holywings PIK
  • Dragon
  • Tiger
  • Holywings Kelapa Gading Barat
  • Holywings Kalideres
  • Holywings Tanjung Duren Utara

Kontroversi Promosi Minuman Keras dengan Nama Muhammad dan Maria

Menurut keterangan yang diberikan oleh Ustad Felix Siauw menduga kuat bahwa kasus yang menyeret Holywings terkait promosi minuman keras dengan penamaan Muhammad dan Maria, dianggap sebagai hal yang sengaja dilakukan.

“Ternyata ditemukan tidak hanya satu promosi saja yang dilakukan, namun ada dua promosi yang terbukti dilakukan oleh pihak Holywings. Berdasarkan dari diksi dan promosi tersebut, sangat jelas jika penamaan tersebut mengandung unsur kesengajaan. Memang benar, sebelumnya pihak manajemen sempat menyampaikan permintaan maafnya, tapi dari sisi promosi yang beredar, terlihat seperti terstruktur,” ungkap Ustad Felix Siauw.

Seperti yang dijelaskan pada diksinya, pihak Holywings memang dengan sengaja ingin timbul sebuah kontroversi di dalam proses promosinya tersebut. Sehingga mengambil penamaan dengan menyandingkan dua hal yang dianggap berseberangan bisa membuat promosi tersebut menjadi cepat viral. Seperti contohnya menyandingkan minuman beralkohol dengan sosok yang dianggap religius. Pada kasus kali ini yang diangkat adalah Nabi Muhammad dan Maria.

“Ini bisa dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan secara sistematis dan bertujuan untuk mengolok – olok agama. Anggapan lain pun muncul bahwa Indonesia sudah disamakan dengan kebiasaan di luar negeri misalnya saja seperti Inggris, Amerika Serikat dan negara lainnya. Dimana siapa saja yang mengolok – olok agama itu dianggap sebagai suatu hal yang keren dan bisa dijadikan pertanda kemajuan,” tutur Ustad Felix.

Check Also

hasil pilkada dki 2024

Suara Sudah 100%, Berikut Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024

Linamasa.com – Berikut ini hasil Pilkada DKI 2024 berdasarkan quick count lembaga survei. Pemilihan Kepala …