Linamasa.com – MT (48, LK) warga negara Jepang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan bantuan sosial covid 19 di Jepang dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
Douglas Imamora (Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi) menerangkan bahwa MT sudah dikenakan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena dirinya diduga telah membahayakan ketertiban dan keamanan serta tidak menghormati dan menaati segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan di dalam perundang – undangan.
“Pihak bersangkutan telah dideportasi dengan alasan dasar tidak adanya izin untuk tinggal. Paspor kebangsaannya pun diketahui sudah dicabut oleh pihak Pemerintah Jepang,” kata Douglas Imamora (Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi).
MT diketahui sudah ada di Indonesia sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa tinggal terbatas dengan tujuan sebagai penanam modal. Izin tinggal terakhir yang kini dimiliki oleh tersangka MT yakni KITAS yang diketahui dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Jakarta Selatan. Tercatat pada tanggal 19 April 2021 hingga berakhir pada tanggal 17 Juni 2023 tahun depan.
Douglas Imamora (Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi) menjelaskan bahwa dengan penindakan lebih lanjut memulangkan MT ke negara asalnya Jepang, ternyata MT secara otomatis langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan dan dalam kurun waktu tertentu dirinya tidak akan bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“MT akan langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Douglas Imamora (Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi)..
Pemulangan MT ke Jepang pada pukul 06.35 WIB menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Bandara Narita, Jepang.
Pada hari Selasa, 8 Juni 2022, Ditjen Imigrasi telah mendapatkan informasi dari pihak perwakilan Kedutaan Besar Jepang yang berada di Indonesia untuk bisa menangkap warganya bernama MT yang memang sedang dalam masa pencarian.
Ternyata MT merupakan tersangka yang diduga kuat melakukan penipuan pada bantuan sosial covid 19 yang diberikan oleh pemerintah Jepang.
Saat dilakukan perlintasan dan pengecekan lebih lanjut, ternyata MT masih berada di Indonesia. Informasi yang berasal dari sumber intelijen menyatakan bahwa sosok MT diduga kuat sedang berada di kawasan Lampung.
Kedutaan Besar Jepang secara resmi meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk turut mendukung pencarian, penangkapan hingga pemulangan MT ke negaranya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diterapkan oleh Keimigrasian.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara mencabut status paspor MT oleh pemerintah Jepang. Selanjutnya, MT secara otomatis langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung pada tanggal 07 Juni 2022.
Untuk melakukan tindakan lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian yang berada di Lampung, diketahui telah berhasil mendeteksi keberadaan dari MT tersebut berkat koordinasi bersama dengan Babinsa, Kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan dan penangkapan selanjutnya dilakukan dengan hati – hati dan direncanakan matang – matang guna mencegah yang bersangkutan agar tak melarikan diri.
Setelah ditangkap, MT langsung dibawa oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk serah terima pada
kesempatan pertama. Kemudian pada hari Rabu, 8 Juni 2022 bersama dengan petugas yang berasal dari Jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MT langsung ditempatkan pada ruang khusus detensi imigrasi untuk menunggu proses persiapan hingga pemulangannya ke negara asal Jepang.