zakat
Majelis Ulama Indonesia

Apakah Saudara Kandung Berhak Menerima Zakat

Linamasa.com – Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim. Terkait dengan itu siapa orang yang berhak menerima zakat, ternyata memberikan kepada saudara kandung diperbolehkan dalam islam. Dengan catatan harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Syarat pertama, saudara kandung harus memenuhi syarat delapan golongan orang yang mempunyai hak untuk menerima zakat.

Kemudian syarat yang kedua adalah saudara kandung bukan menjadi salah satu golongan yang wajib dinafkahi. Misalnya saja seorang wanita yang masih lajang, namun ia tidak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Merujuk pada syarat pertama bahwa saudara kandung yang diperbolehkan menerima zakat harus memenuhi syarat delapan golongan penerima zakat, di bawah ini terdapat penjelasan lebih detail terkait hal tersebut. Siapa saja delapan golongan orang yang berhak menerima zakat?

1.Fakir

Fakir merupakan salah satu golongan orang muslim yang mempunyai harta benda, tapi jumlahnya sangat terbatas. Orang – orang yang berada pada golongan ini, cenderung tidak memiliki pendapatan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya saja tidak bisa.

2.Miskin

Selain golongan orang – orang fakir, ada juga golongan orang – orang miskin yang mana kondisinya dianggap lebih baik jika dibandingkan dengan fakir. Meskipun sama – sama memiliki harta benda yang relatif sedikit, orang – orang miskin masih punya penghasilan. Hanya saja penghasilan yang didapatkan hanya cukup untuk makan dan minum saja tidak lebih dari itu.

3.Amil

Amil merupakan golongan orang – orang yang bertugas dalam rangka penerimaan zakat hingga proses pendistribusian zakat tersebut kepada orang – orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya.

4.Muallaf

Muallaf merupakan istilah bagi mereka yang baru masuk islam. Seorang muallaf berhak menerima zakat. Meskipun mereka adalah orang yang berkemampuan, tujuan dari pemberian zakat pada seorang muallaf adalah agar mereka bisa lebih mantap dan meyakini Islam sebagai agama terbaik sesuai ajaran Allah sebagai Tuhan Yang Esa dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Nya.

5.Riqab (Orang yang Memerdekakan Budak)

Zaman dahulu, perbudakan menjadi salah satu pemandangan yang dianggap biasa. Banyak saudagar – saudagar kaya raya yang sengaja menjadikan orang – orang tak berdaya menjadi budak mereka. Dalam kondisi tersebut, orang yang memerdekan budaknya, berhak menerima zakat untuk digunakan sebagai tebusan.

6.Gharim (Orang yang Punya Hutang)

Gharim merupakan istilah yang ditujukan bagi siapa saja seorang muslim yang sedang terlilit hutang piutang. Orang yang memiliki hutang, dalam Islam sendiri telah diatur agar mereka mendapatkan zakat.

Namun orang yang memiliki hutang juga tidak semuanya berhak menerima zakat, seperti halnya orang yang berhutang untuk tujuan maksiat seperti halnya modal judi maupun siapa saja yang berhutang untuk tujuan modal usaha dan berakhir bangkrut. Jadi dalam kasus tersebut, hak untuk menerima zakat pun menjadi gugur.

7.Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah suatu tindakan yang dilakukan hanya dengan tujuan utama untuk kepentingan di jalan Allah SWT. Misalnya saja seperti madrasah diniyah, panti asuhan, dakwah, kesehatan, pengembang pendidikan dan masih banyak lagi.

8.Ibnu Sabil

Ibu Sabil merupakan istilah yang diberikan kepada para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk para pelajar hingga pekerja yang berada di tanah perantauan.

Ayat Al Qur’an yang Menguatkan tentang 8 Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60 bahwa :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Inilah ayat penguat yang bisa dijadikan sebagai dasar siapa saja yang berhak menerima zakat. Jika saudara kandung memang sudah memenuhi syarat tersebut, maka mereka berhak untuk menerima zakat dari Anda. Selain zakat, sebagian harta Anda juga ada hak saudara yang sedang dalam kondisi serba kekurangan. Semoga niat baik kita semua bisa membawa berkah dan dibalas berkali – kali lipat oleh Allah SWT.

Bagaimana jika zakat diberikan kepada mertua?

Zakat diperkenankan diberikan kepada mertua jika kondisi mertua Anda memang seorang fakir miskin. Namun jika mertua Anda dalam kondisi serba kecukupan bahkan mempunyai harta yang melimpah, maka tidak berhak untuk menerima zakat fitrah. Begitu pula dengan diri sendiri, suami atau istri, orang tua hingga anak tidak diperkenankan untuk menerima zakat.

Lain ceritanya jika pemberian tersebut termasuk dalam kategori shodaqoh, dalam hadits Rasulullah justru menegaskan untuk mulai bersedekah, hendaknya diberikan kepada orang – orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan 2 pahala sekaligus yakni pahala silaturahmi dan pahala bersedekah.

“Dari Salman bin Amir RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Sedekah kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat (bernilai) dua sedekah, pertama pahala sedekah, kedua pahala (jaga) silaturrahim.’” (HR An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)

Nah, dari pembahasan artikel di atas, semoga Anda dapat memahaminya.

About Redaksi

Check Also

Rumah Gadang di Sumatera Barat Indonesia

Inspirasi Dekorasi Rumah dengan Sentuhan Tradisional Indonesia

Linamasa.com – Rumah tradisional Indonesia kaya akan nilai sejarah dan budaya. Tak heran jika banyak …