Linamasa.com – Slamet Maarif yang merupakan Ketua Umum dari PA 212 mengungkapkan harapannya untuk segera mencopot jabatan Menteri Agama yang sekarang diduduki oleh Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Joko Widodo.
Permintaan yang diungkapkan langsung oleh Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212) merupakan buntut permasalahan dari ucapan yang dilontarkan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI).
Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI) sempat melontarkan pernyataan kontroversial yang mana banyak menyita perhatian publik. Pernyataan tersebut terlihat jelas sedang membandingkan antara gonggongan anjing dengan kumandang suara azan.
“Saya sangat berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti hal ini dengan mencopot jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI karena dianggap menciptakan kegaduhan dalam ruang lingkup nasional. Ia pun dianggap telah mencederai ajaran agama Islam”, kata Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212) pada hari Jumat, 25 Februari 2022.
Selain itu, Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212) juga mengungkapkan bahwa jika sampai Presiden Joko Widodo tak segera menunjukkan respon positifnya, maka pihaknya menganggap bahwa dengan memberikan amanah kepada Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI mempunyai salah satu tujuan yakni untuk menciptakan kegaduhan di dalam ajaran Islam.
“Kami akan merasa semakin yakin jika Presiden Joko Widodo tak mengambil tindakan apapun dan tak menunjukkan respon positifnya, itu artinya keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI sengaja digunakan sebagai alat dalam upaya menciptakan kegaduhan hingga mencederai ajaran agama Islam,” lanjut Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212).
Untuk menindaklanjuti pernyataan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI) tersebut, Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212) juga berencana untuk membawanya ke meja hijau. Hanya saja dalam pernyataannya tersebut, Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212) belum memberikan penjelasan lebih detail terkait jadwal pelaporan kepada pihak yang berwajib akan dilakukan kapan.
“Kita akan berupaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212).
Sebelumnya saat digelar wawancara, Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI) memang sempat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media di Pekanbaru, Riau, bahwa seberapa keras volume suara toa yang berada di masjid maupun mushola memang harus dilakukan pengaturan lebih lanjut dengan batas maksimal adalah 100 desibel (dB). Tak hanya masalah volume suara toa saja, dalam proses penggunaannya pun harus disesuaikan baik waktu sebelum dikumandangkan adzan dan waktu setelah dikumandangkan adzan.
Perbincangan hangat dengan awak media tersebut, disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI) terkait dengan surat edaran yang disahkan dalam upaya untuk mengatur penggunaan toa di lingkungan masjid maupun mushola.
[irp posts=”327″ name=”Jokowi Klaim Bangun IKN Agar Magnet Ekonomi Tak Cuma di Jawa”]Namun sangat disayangkan, Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI) justru memberikan contoh suara lain yang dianggap menciptakan gangguan yakni salah satunya adalah suara gonggongan dari hewan anjing.
“Sederhananya saja begini, misalkan kita semua ini tinggal di satu kompleks perumahan. Misalnya saja jika banyak tetangga yang ternyata memelihara anjing, dalam suatu waktu ternyata anjing – anjing tersebut secara bersamaan mengeluarkan suara gonggongan, tentu ini akan menimbulkan gangguan. Termasuk juga volume suara toa yang ada di masjid maupun mushola harus diatur sedemikian rupa agar tak membuat orang lain menjadi terganggu saat mendengarnya,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI).
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Thobib Al Asyhar telah mencoba untuk mengklarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama RI), bahwa beliau tidak ada maksud untuk membandingkan antara suara gonggongan dari hewan anjing dengan suara adzan di masjid maupun mushola.