Linamasa.com Untuk tahun ini, pemerintah Indonesia sudah mengambil keputusan terkait dengan libur dan cuti lebaran 2022. Pemerintah menjadwalkan libur dan cuti bersama selama 10 hari.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari 3 Menteri yakni Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.
Dalam aturan yang dibuat bersama tersebut, pemerintah setidaknya telah memberikan tambahan cuti lebaran 2022 sebanyak empat hari. Yakni dengan rincian tanggal 29 April, tanggal 4 April 2022 hingga tanggal 6 Mei 2022.
Terkait dengan perubahan jadwal libur dan cuti lebaran tahun 2022, sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama No 375 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan keputusan bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Sedangkan di Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021, mengatur tentang penetapan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama sepanjang Tahun 2022.
“Penetapan jadwal libur nasional dalam rangka merayakan Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 dan tanggal 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan pada tanggal 29 April 2022, 4 Mei 2022, 5 Mei 2022 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengumuman langsung melalui akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, pada hari Rabu, 6 April 2022.
- Detail jadwal libur dan cuti lebaran 2022
- Cuti Bersama Lebaran 2022 : 29 April 2022
- Libur Weekend : 30 April 2022 dan 1 Mei 2022
- Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri : 2 dan 3 Mei 2022
- Cuti Bersama Lebaran 2022 : 4 hingga 6 Mei 2022
- Libur Weekend : 7 dan 8 Mei 2022
Jika semuanya dijumlahkan, total dari libur selama lebaran 2022 sebanyak 10 hari. Di sepanjangan tahun 2022 ini, sisa libur nasional efektif di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober dan juga Desember.
Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Dengan adanya libur lebaran dan cuti bersama yang cukup panjang, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para karyawan hingga aparatur sipil negara untuk bisa bersilaturahmi ke kampung halaman bersama keluarga setelah sekian lama tak bisa kumpul karena badai pandemi covid 19. Meski saat ini penyebaran covid 19 semakin menurun, diharapkan selama merayakan Hari Raya Idul Fitri tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Seperti dilansir dari unggahan media Kompas.com pada tanggal 10 April 2022, cuti bersama merupakan cuti khusus yang diberikan oleh pemerintah bagi mereka yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Yang mana cuti khusus ini tidak mengurangi sedikitpun jatah dari cuti tahunan para aparatur sipil negara. Pada umumnya, cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah bertepatan dengan hari libur nasional. Contohnya seperti perayaan Idul Fitri hingga Natal dan Tahun Baru.
Berbeda dengan karyawan swasta, cuti bersama yang diberlakukan pemerintah bersifat pilihan. Aturan tersebut sudah dibuat melalui Surat Edaran Menaker No B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta. Perlu diketahui, surat edaran tersebut masih berlaku hingga tahun 2022.
Lebih lanjut, di dalam Surat Edaran itu, cuti bersama bersifat fakultatif, yang mana diatur sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau pun para pekerja. Jika ASN cuti bersama diluar dari cuti tahunan, untuk karyawan swasta cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Berita.